Kementerian Perdagangan Gandeng Kejaksaan Agung Awasi Ekspor dan Impor

Nasional

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Kejaksaan Agung RI melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), Jumat (16/9/2022). MoU ini dilakukan dalam rangka pengawasan ekspor maupun impor di Kemendag. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan MoU ini merupakan komitmen Kemendag agar sistem perdagangan di Indonesia dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung.

“Jadi teman teman mengambil keputusan tidak salah. Ada transparansi dan benar. Benar itu bukan penilaian saya dan dirjen. Karena itu perlu pendapat hukum dari Kejaksaan,” kata Zulkifli kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Menurutnya, Kemendag memiliki peran vital dalam menunjang pekerjaan di Kementerian lain. Sayangnya adanya kasus dugaan korupsi yang terjadi sebelum kepemimpiannya membuat banyak pejabat tidak berani untuk mengambil keputusan penting.

Karena itu, MoU ini sangat penting dalam menunjang dan memperbaiki kinerja Kemendag kedepannya. “Kalau teman teman (di Kemendag) ragu akan mengambat. Nah dengan MoU ini Kemendag akan berkerja dengan baik transparan dan terbuka. Apalagi, sudah bisa berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan,” ucapnya. Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya akan melakukan pengawasan terkait ekspor dan impor di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Apa peran kami dalam pengawasan ya, pasti begini, bukan hanya pengawasan, tapi kami juga melakukan ikut membantu apabila ada permasalahan permasalahan di dalam ekspor, kalau pengawasan itu pasti, dan itu dilakukan oleh bidang pidana khusus, tetapi yang utamanya adalah bagaimana kita melakukan ekspor impor dengan tidak salah," ucapnya. Burhanuddin menerangkan pengawasan itu dilakukan agar tidak lagi terjadi penyelewengan di tubuh Kemendag. Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut hal ini merupakan langkah preventif atau pencegahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, diantaranya dengan memberikan masukan soal kebijakan yang lebih tegas. “Baik dengan aturan aturan nanti yang kita perkerat aturannya. Tapi tetap bisa dilaksanakan dengan cepat. Mengutamakan preventif dan pidana adalah jalan yang terakhir,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *