Hari ini akan digelar sidang perdana perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan menghadirkan tiga terdakwa anggota kepolisian, Rabu, 19 Oktober 2022. Tiga terdakwa tersebut masing masing Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, hingga AKP Irfan Widyanto. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan dibagi dalam dua sesi.
Sidang untuk tersangka Brigjen Hendra Kurniawan dan kawan kawan akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB pagi ini. Sedang sidang yang kedua akan dilangsungkan pukul 14.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa Kompol Chuck Putranto. Sidang pertama ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Ahmad Suhel untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin. Dia akan didampingi dua anggota majelis yakni Djuyamto dan Hendrayustiawan. Untuk sidang sesi kedua dengan terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan diketuai majelis hakim Afrizal Hadi dengan anggota majelis Ari Muladi dan M Ramdes.
Pada sidang ini Brigjen Hendra disebut tidak akan mengajukan eksepsi saat sidang perdana sebagai terdakwa Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Henry Yosodiningrat. Henry Yosodiningrat mengaku telah membaca dakwaan para kliennya dan tidak akan mengajukan eksepsi.
"Ya besok kan masih membacakan dakwaan kita lihat. Kalau saya lihat sih sekilas dakwaannya gak ada yang perlu kita eksepsi ya nantikan pembuktian jaksa yang akan membuktikan nanti kita lihat," ujar Henry di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Henry menyatakan pihaknya juga telah menyiapkan berbagai persiapan khusus untuk mendampingi kliennya di persidangan. Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut persiapan tersebut.
"Ya tentunya saya sudah mempunyai persiapan persiapan yang gak mungkin saya buka kepada publik gitu ya," jelas dia. Lebih lanjut, Henry menuturkan bahwa pihaknya masih belum memutuskan mengajukan untuk menghadirkan saksi kepada majelis hakim. "Nanti kita lihat apakah perlu kita ajukan saksi atau ahli untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dilakukan terdakwa gitu ya," katanya.
Sebagai informasi, Henry Yosodiningrat adalah kuasa hukum untuk tiga dari enam terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, dan Kombes Agus Nurpatria. Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya merupakan pihak yang dibohongi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Brigjen Hendra Kurniawan bersama terdakwa lain, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman Arifin kata Henry Yosodiningrat merasa informasi yang diasumsikan Ferdy Sambo perihal peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan cerita yang sesungguhnya. "Sehingga merasa dibohongi dan akhirnya terungkap Sambo sendiri dalam satu pernyataannya tertulis saya bertanggung jawab saya meminta maaf yang menjadi korban," kata Henry Yosodiningrat saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Atas hal itu, Henry Yosodiningrat meyakini kalau kliennya itu terpengaruh pernyataan Ferdy Sambo perihal adanya skenario insiden baku tembak antara polisi dengan polisi.
Hal itu yang membuat para terdakwa mengikuti perintah Ferdy Sambo termasuk dalam menghilangkan barang bukti. Sebagai informasi dalam kasus ini, Henry Yosodiningrat turut menjadi kuasa hukum untuk terdakwa Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widianto. "Jadi saya mau meluruskan bahwa mereka ini bukan, karena itu harus ada unsur dari obstruction of justice dengan sengaja atau dengan maksud menghilangkan, mengaburkan dan sebagainya. Saya lihat dia disitu nggak ada maksud itu," kata dia.
Dalam sidang nantinya, Hendra Kurniawan kata Henry akan membeberkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan dalam perkara ini. Termasuk, memberikan pembuktian kalau perintah perusakan 20 rekaman CCTV sebagaimana dakwaan dalam perkara Ferdy Sambo bukan merupakan perintah Hendra Kurniawan. Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan).
"Perintah dia (Hendra Kurniawan, red) yang mana? bahwa dia yang merusak itu. semua akan terungkap. jadi saya gak boleh berprasangka. saya masih memegang asas praduga tak bersalah," tukasnya. Brigjen Hendra Kurniawan diketahui akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar, Rabu (19/10/2022) besok.
Diketahui, dalam perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J polisi juga menetapkan tujuh orang anggota polri sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstraction of justice. Ketujuh orang itu yakni, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; AKP Irfan Widyanto; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; dan Kompol Chuck Putranto. Keseluruhannya berperan sebagai anggota yang merusak hingga memusnahkan barang bukti termasuk rekaman CCTV soal kejadian tewasnya Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sedangkan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka. Dalam kasus pertama, para terdakwa pembunuhan berencana didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo dan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.